DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021 Sebesar Rp 985,51 Miliar,-
" Perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun 2021 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemko Tanjungpinang menyepakati KUA dan PPAS APBD tahun 2021 sebesar Rp 985,51 miliar,- Anggaran tersebut merupakan besaran anggaran program kegiatan pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memenuhi target pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan masyarakat.
Walikota Tanjungpinang Rahma, S.IP. dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang menargetkan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2021 sebesar Rp 881,71 miliar,- , turun sebesar Rp 141,11 miliar,- atau 14,07 persen dari tahun 2020, yakni sebesar Rp 1,002 triliun,-
Rahma menyebutkan kebijakan penganggaran daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat dalam keterbatasan ruang fiskal, di mana proporsi kebutuhan belanja daerah masih relatif tinggi.
Beliau menyebutkan bahwa peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan strategi kebijakan anggaran belanja pemerintah daerah untuk tahun 2021, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta pembangunan yang berkelanjutan.
" Pemko Tanjungpinang akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah," kata Rahma
Ia menyebutkan dalam kaitannya pada menyelenggarakan pemerintahan perlu didukung oleh optimalisasi pendapatan daerah dengan kebijakan pendapatan untuk mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing serta nilai tambah.
Rahma juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menggali potensi penerimaan pajak secara sektoral dengan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah peraturan.
Rahma menyebutkan Pemko Tanjungpinang akan menempuh langkah-langkah dalam kebijakan penerimaan perpajakan diantaranya dengan melakukan penyempurnaan peraturan, ekstensifikasi dan intensifikasi, serta penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral.( HMS/Saut)