Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 3.138,6 Gram Sabu Yang Diamankan Dari 4 Tersangka
BATAM, Infokepri.com – Dit Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.138,6 gram, yang diamankan dari empat orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan pada Senin (16/11/20).
Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020.
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – A / 140 / X / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram teh cina merk Chinese Pin Wei berisikan kristal bening diduga sabu, 1034 gram narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil.
Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre Kel. Lubuk Baja Kota kec. Lubuk Baja Kota Batam, Yang kemudian disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 97 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu
Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH mengatakan total barang bukti yang disita dari LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika Jenis Sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di Pintu Masuk X Ray Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu.
Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH menyebutkan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)dan atau Pasal 115 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.
(Humas Polda Kepri)