Alur Sungai Ditimbun, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Sidak ke Lokasi
TANJUNG PINANG,Infokepri.com - Komisi III DPRR Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) meninjau alur sungai yang ditimbun yang berada di kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pada Rabu (18/11/2020)
Anggota Komisi III DPRR Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar mengatakan mereka sidak atas laporan dari warga.
Dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Ashady Selayar mengingatkan kepada warga supaya tidak berurusan dengan hukum karena dalam hal ini bisa dikaitkan dengan Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Disini ada upaya pendangkalan aliran sungai, kami (Komisi III) meminta hadir perwakilan Pemerintah yakni Satpol PP, Dinas Lingkunan Hidup, Lurah dan Camat supaya menindak lanjuti permasalahan ini," kata Ashady.
Ia menyebutkan pemerintah harus tegas dalam melaksanakan aturan yang telah di buat sebab ada Perda RTR/RTW yang sama-sama untuk di laksanakan.
" Dibadan sungai sudah dibangun batu miring kendati pemilik memiliki surat sertifikat, akan tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, kepada Satpol PP, lurah, camat, Dinas Lingkungan hidup supaya menindak lanjuti permasalahan ini.
Pemilik lahan Ma'aruf ketika dikonfirmasi mengatakan sebagai warga negara akan mematuhi aturan yang berlaku, jika timbunan dan batu miring ini menyalahi aturan silahkan dibongkar.(Saut.S).