Tegahan di Bandara Batam, Sabu dalam Bra Senilai Ratusan Juta Tujuan Lombok
Selasa, 13 Oktober 2020
Pelaku |
Dalam ungkap kasus penegahan narkotika, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BKLI, M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, pukul 07.05 WIB, petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang yang terlihat mencurigakan ketika akan melewati pemeriksaan di terminal keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Dua calon penumpang tersebut terdiri dari seorang pria berinisial AS (36) dan seorang wanita berinisial TR (29). Sempat menghindari pemeriksaan oleh petugas, keduanya digiring ke Pos Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan satu buah bungkusan di dalam pakaian dalam (bra) TR.
Keduanya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi metamphetamine/sabu. Menurut pengakuan keduanya, diperintah oleh salah seorang berinisial I yang beralamat di Tembesi, Batam. Selanjutnya, kedua calon penumpang dilakukan tes urine dengan hasil keduanya positif mengkonsumsi metamphetamine. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, teridentifikasi bahwa bungkusan tersebut berisi metamphetamine/sabu seberat 117 gram, dengan nilai barang diperkirakan Rp234.000.000,00. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)," tutup Kabid BKLI Bea Cukai Batam.(AP)