Selama Hari Besar Keagamaan, Tempat Hiburan Wajib Tutup
Rabu, 28 Oktober 2020
Pjb Wako Batam |
Terkait hal itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan adapun waktu penutupan tempat hiburan tersebut, mulai Rabu pukul 18.00 WIB hingga Kamis pukul 18.00 WIB (28-29/10).
"Sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang penghormatan hari-hari besar agama, semua tampat usaha hiburan wajib tutup. Seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa," terangnya di Batam Centre - Batam.
Ia menegaskan, untuk peringatan hari besar kali ini yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, semua pengelola tempat hiburan tersebut dapat mematuhi surat edaran demi ketertiban umum. "Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh," katanya.
Berikutnya, pada momen cuti bersama ini, Pjs Wako Batam mengimbau semua pelaku pariwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap, fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tetap tersedia.
"Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada; pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, juga mengingatkan pelaku pariwisata untuk menjaga Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE). Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan program Pemerintah Pusat.
"Ini upaya kita untuk meyakinkan wisatawan bahwa Batam aman untuk dikunjungi, pungkasnya. (Mc/AP)