Polisi Bekuk Pengedar Ratusan Paket Ganja di Kampung Bule Harmoni Batam
Petugas Amankan Barang Bukti |
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si, Kejadian bermula hari Kamis (24/9), pada jam 18.30 WIB tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh - Batam.
"Pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika berbentuk daun kering diduga daun ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap pelaku dan BB masih terus dikembangkan,” ungkapnya, didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Barang Bukti |
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)