Pjs Wako Batam: Ranperda RDTR Harus Selesai dan Ditetapkan Akhir Tahun 2020
Senin, 12 Oktober 2020
Penyampaian Pjs Wako Batam di Paripurna |
“Kami berharap dengan perpanjangan waktu pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan menetapkan Ranperda RDT di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam,” katanya pada rapat Paripurna di DPRD Batam, Batam Centre - Batam.
Adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut, diantaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji. Menurut dia percepatan penetapan rancangan perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Kemendagri dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Ia menjelaskan, Kota Batam merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi. Tahun 2019 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR OSS di dua Kecamatan yakni Sekupang dan dan Batuaji.
"Bersamaan dengan itu Pemko Batam juga telah menyusun Perda RDTR OSS di lima kecamatan lainnya. Diantaranya Nongsa, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota,” jelasnya.
Pemko Batam sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama DPRD Batam. Kemudian juga telah melakukan beberapa kali diskusi dan konsultasi publik membahas terkait rancangan RDTR tersebut.
“Selain itu juga sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor, termasuk juga dengan Pemprov Kepri," tutupnya yang di hadiri oleh Wakil Ketua I dan II dan Anggota DPRD Batam. (Mc/AP)