Pimwil Provinsi Kepri dan Pimda Periode 2019-2023 Dilantik Presiden Lembaga KPK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pimwil Provinsi Kepri dan Pimda Periode 2019-2023 Dilantik Presiden Lembaga KPK

Pimwil Provinsi Kepri dan Pimda Periode 2019-2023 Dilantik Presiden Lembaga KPK


TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Pengurus Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2019 - 2023 dan Pimpinan Daerah (Pimda) Lembaga KPK Kabupaten Karimun, Bintan dan Kota Batam dilantik oleh Presiden Lembaga KPK  Indranas Gaho di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (29/10/2020).

Pelantikan tersebut dilakukan bertepatan dengan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW dan dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang AKBP Darsono dan Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Tanjungpinang Wan Rafiwar.

Dalam sambutannya Presiden Lembaga KPK, Indranas Gaho menginstruksikan kepada Pimwil dan Pimda beserta pengurus untuk segera melakukan kerja sama yang baik kepada semua element, termasuk Pemerintah dan Penegak hukum.

"Disamping itu juga kami ingin mereka tegas dan berani menyatakan kebenaran, jika ada dugaan tindak pidana korupsi jangan segan-segan proses secara hukum laporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," katanya. 

Indranas Gaho juga mengintruksikan kepada Pimwil dan Pimda beserta pengurus untuk melakukan edukasi pendidikan pencegahan korupsi kepada pemerintah dan masyarakat.

Ia meneybutkan pada perinsipnya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi kita harus melakukan banyak hal salah satunya menjalin kemitraan dengan pemerintah membuat suatu program dibidang edukasi hukum seperti melakukan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, sehingga pendekatan ini akan meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, katanya, Lembaga KPK punya gaya kerja tersendiri, Lembaga KPK punya prinsip kerja keep silent action atau bertindak secara diam-diam.

Dikatakannya perkara aduan-aduan tindak pidana korupsi yang diproses itu betul-betul kita kunci. 

"Terbukti, banyak yang telah terjadi yang kami lakukan seperti itu," kata dia.

Indranas Gaho mengatakan  perbedaan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) yang merupakan Institusi rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan institusi negara. 

Perlu diketahui, katanya, Lembaga KPK ini bukan bagian atau pecahan dari KPK melainkan lembaga masyarakat anti korupsi. Jadi, Lembaga KPK ini merupakan lembaga profesional masyarakat yang terbentuk sesuai perintah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 41, dimana masyarakat bisa berperan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(RM/Pras)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel