Pelaku Cabul Terhadap Anak SMA di Bengkong, Terungkap Setelah Melihat WA
Senin, 05 Oktober 2020
Pelaku Cabul |
Terkait Kronologi kejadian, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPDA Rio Ardian, SH menyampaikan pada hari Selasa (29/9) sekira pukul 21.30 WIB, pelapor melihat status WhatsApp korban yang merupakan anak kandung pelapor, yang mana ada video korban dengan terlapor.
Selain itu, adik korban juga memberitahu bahwa ada chattingan antara terlapor dengan korban, kemudian pelapor langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungan korban, dan korban mengakui telah melakukan hubungan seksual layak nya suami dan istri sebanyak tiga kali dengan terlapor.
"Pada hari Kamis (1/10) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan pelaku dan mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali," terangnya.
Berikut data pelaku dan korban, serta waktu Kejadian:
Pelaku : Inisial MZ (19 Tahun, Mahasiswa / Honorer TU)
Korban : Inisial MS (15 Tahun, Pelajar SMA)
Waktu Kejadian : Pada hari Minggu (2/8) sekira Pukul 17.00 WIB, di Hotel Golden Bay, Bengkong-Batam. Pertengahan bulan Agustus 2020, dan awal bulan September 2020, di Bengkong Indah II, Bengkong-Batam.
Barang Bukti yang diamankan : 1 Jilbab warna Hitam, 1 Baju Hitam, 1 jeans warna biru, 1 Celana dalam Cream, 1 Celana jeans warna biru keabuan, 1 Kaso warna putih berserta cardigan warna putih, 1 jilbab hitam, dan 1 celana dalam warna cream. Pasal yang di sangkakan Pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Penjara. (AP)