Over Kapasitas, 190 Warga Binaan Rutan Kelas II B Karimun Dibebaskan Melalui Asimilasi Dimasa Pendemi Covid-19
KARIMUN, Infokepri.com – Kasubsi Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Novi Irawan mengatakan ditengah pandemic Covid-19 ini sejak bulan April 2020 hingga 31 Oktober 2020 sebanyak 190 warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun mendapat pembebasan melalui asimilasi.
Hal itu disampaikan oleh Novi Irawan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya Rabu (07/10/ 2020).
Ia menyebutkan 190 warga binaan yang dibebaskan itu merupakan kasus pidana umum dan sudah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman yang dijalankan sedangkan pidana khusus tidak memperoleh asimilalasi.
Novi menjelaskan, adapun tahanan yang terlibat dengan tindak pidana khusus seperti Terorisme, Korupsi, Ilegal Fishing, dan Narkoba di atas 5 tahun masa hukuman penjara tidak mendapatkan pembebasan melalui asimilasi.
"Kalau untuk kategori tindak pidana khusus seperti Terorisme, Korupsi, Ileggal Fishing dan Narkoba dengan masa hukuman diatas 5 tahun memang tidak mendapatkan hak asimilasinya," tuturnya.
Ia menyebutkan saat ini warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun menampung sebanyak 379 warga binaan padahal kapasitas awal daya tampungnya 259 orang.
“ Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun mengalami "Over Kapasitas" dari daya tampung dan saat ini penghuninya sebanyak 379 warga binaan,” katanya.
Kendati demikian, katanya, masih layak. Ia juga menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 berlangsung sistem besuk di Rutan tersebut memang tidak diberlakukan untuk menghindari terjadinya cluster atau penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.
" Dimasa pandemic Covid-19 ini, untuk sistem besuk belum kami berlakukan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 didalam rutan,” kata Novi. (RN/Jup)