Oknum PNS Batam, Pemeras Pengemis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sabtu, 24 Oktober 2020
Pelaku Pemerasan |
“Diawal pemeriksaan tim telah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Kabid Humas. Sabtu, (24/10/2020)
Lanjutnya, SU, AA dan RM ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.
Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020, dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp. 50.000,- hingga 400.000,-.
"Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan ancaman 2 tahun Penjara dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)