LSM Gempita Minta Tambang Pasir Yang Tidak Memiliki Izin di Bintan Ditutup - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

LSM Gempita Minta Tambang Pasir Yang Tidak Memiliki Izin di Bintan Ditutup

 

LSM Gempita Minta Tambang Pasir Yang Tidak Memiliki Izin di Bintan Ditutup

BINTAN, Infokepri.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW ) LSM Gempita Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusdianto meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, untuk segera menutup aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Bintan, Provinsi Kepri. 

Karena menurutnya, penambangan pasir darat berlangsung secara terus-menerus disinyalir tidak memiliki ijin dinilai sebagai bentuk pembiaran petugas terhadap kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat sekitar.

“Ada apa kok dibiarkan tetap beroperasi, itukan sebuah bentuk pembiaran kejahatan lingkungan dan pencurian kekayaan negara,” ucap Yusdianto kepada media saat dimintai tanggapan seputar  beroperasinya kembali aktivitas tambang pasir di Bintan, Kamis (29/10/2020).

Yusdianto mengatakan, banyaknya tambang pasir yang diduga bodong dibiarkan beroperasi di Bintan sangat merusak lingkungan dan ekosistim Bintan. Karena, para penambang pasir main tinggal begitu saja kubangan-kubangan menganga bekas galian pasir, sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi sumber penyakit.

"Coba lihat bekas galian pasir di Bintan, semua main tinggal-tinggal begitu saja. Kita khawatir kubangan-kubangan itu menjadi sarang nyamuk yang rentan menjadi sumber penyakit. Lalu, siapa yang dirugikan," ungkap Yusdianto.

Lebih parah lagi, tambah Yusdianto, kubangan-kubangan terbiarkan menganga tersebut juga sangat membahayakan bagi anak-anak.

"Anak-anak bisa tenggelam saat bermain. Jadi kita berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dapat segera menutup tambang pasir yang diduga ilegal tersebut," pinta Yusdianto. 

Dikabarkan sebelumnya, setelah beberapa bulan dihentikan oleh jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) beserta tim, aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Bintan kembali beroperasi.

Pantauan awak media Jumat 23 Oktober 2020 lalu, puluhan titik tambang pasir di daerah Kawal, Malang Rapat dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir. Tampak para pekerja sedang mengendalikan mesin penyedot pasir disertai antrian hilir mudik truk pengangkut pasir keluar-masuk lokasi tambang.

Sumber informasi yang diterima di lokasi tambang mengatakan bahwa inisial Ay adalah merupakan penanggungjawab seluruh aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari instansi terkait dan inisial Ay untuk mengetahui apakah benar Ia yang bertanggungjawab atas penambangan pasir tersebut. Wartawan kami sedang berupaya untuk mencari keterangan dari mereka atas aktifitas penambangan pasir tersebut. (Saut)


  


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel