Danramil 01/Ranai Pimpin Apel Operasi Yustisi Penegakan Perbup Natuna Nomor 51 Tahun 2020
NATUNA, Infokepri.com - Bertempat di Pantai Piwang, Jalan Soekarno Hatta - Ranai, Selasa (13/10/2020), Personil Koramil 01/Ranai, dipimpin Danramil 01/Ranai, Mayor Inf Narta, melaksanakan apel bersama dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 51 Tahun 2020 Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Natuna tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Cobid-19, dengan sasaran pengendara yang tidak memakai masker.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani, Pasi Ops Yon Komposit 1/GP Lettu Inf Manik, Kasat Sabara Polres Natuna Iptu Rabunsa, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam, Kabid Gakda Pol PP Natuna Irlizar, Personil Koramil 01/Ranai, Personil Komposit 1/GP, Personil Polres Natuna, Anggota Satpol PP Natuna, Anggota Dishub Natuna.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain, Koramil 8 orang, Komposit 10 orang, Polri 20 orang, Satpol PP 20 orang, dan Dishub 10 orang.
Sedangkan jumlah masyarakat yang melanggar Perbup 51 tersebut sebanyak 22 orang, diantaranya, 7 (tujuh) orang membuat pernyataan tertulis dan15 orang teguran lisan. (Nard).