Danramil 01/Ranai Gelar Apel Bersama Untuk Melakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 51 Tahun 2020
NATUNA, Infokepri.com - Bertempat di Pantai Piwang, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (28/10/2020), Danramil 01/Ranai, Mayor Inf Narta, beserta anggota Koramil 01/Ranai, melaksanakan apel bersama dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Natuna tentang penegakan Perbub No 51 Tahun 2020.
Kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 51 Tahun 2020 Kabupaten Natuna, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0318/Natuna Letkol Arm Asep Ridwan, SH, M.Han, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.IK, M.Si, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani, Kasat Sabara Polres Natuna Iptu Rabunsyah, Kasat Bimas Polres Natuna Iptu Sudiono, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam YS, Kanit Binmas Polsek Bunguran Timur Bripka David Arviat, Personil Koramil 01/Ranai, Personil Komposit 1/GP, Personil Polres Natuna, Anggota Satpol PP Natuna.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain, Koramil 12 orang, Komposit 10 orang, Polri 20 orang, Satpol PP 20 orang, dan POM AU 2 orang.
Adapun jumlah masyarakat yang melanggar Perbup No 51 sebanyak 17 orang diantaranya, 2 orang membuat surat pernyataan tertulis, dan 15 orang teguran lisan. (Nard).