Buang Bungkusan Plastik di Pinggir Jalan, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Buang Bungkusan Plastik di Pinggir Jalan, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Buang Bungkusan Plastik di Pinggir Jalan, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Pelaku dan Barang Bukti
TANJUNG PINANG, Infokepri.com -
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 1 (satu) paket berisi serbuk kristal diduga jenis Sabu. Sabtu, (31/10/2020)
 
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, SIK, SH mengatakan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.
 
Pada hari Selasa (20/10) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku inisial SH berhasil diamankan, di pinggir jalan raya dompak arah wacopek, Bukit Bestari – Kota Tanjung Pinang. Berikutnya pelaku MA yang mengakui telah menyuruh SH untuk mengambil 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 443,81 gram dibungkus dalam pelastik turut diamankan petugas.
 
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," terangnya didampingi Kasat Resnarkoba.
 
Pada ungkap kasus, Kapolresta Tanjung Pinang juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam memberantas Narkoba, dengan membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel