Bawaslu Kenalkan SIPS: Permohonan Sengketa Bisa Lewat Online, Buka 24 Jam
Kamis, 15 Oktober 2020
Sosialisasi SIPS |
Pada kegiatan sosialisasi dengan nara sumber, Direktur NICT Syarih Hidayatullah Jakarta, Tim Asistensi Bawaslu RI, Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, dan Kapala bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kepri. Dan dihaddiri oleh perwakilan dari Pasangan calon (Paslon) Kepada daerah di Kepri, Tim sukses, Organiasi kemasyarakatan serta Mahasiswa.
Usai kegiatan, Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati MA menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka adanya sistim penerimaan permohonan penyelesaian sengketa berbasis online/aplikasi SIPS.
Jadi, aplikasi ini merupakan bagian dari proses transparansi Bawaslu dalam penerimaan permohonan sengketa, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengerti. Selain itu, ini juga mengakomodir hak Paslon dalam mengajukan permohonan sengketa.
"Melalui SIPS bisa membantu dan mempermudah, serta mempersingkat jarak dan waktu, para peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa. Dan masyarakat juga bisa mengakses melalui www.bawaslu.go.id untuk dapat mengetahui permohonan, berikut putusan yang masuk di Bawaslu," jelasnya di Aston Batam Hotel, Lubuk Baja-Batam (14/10).
Berikutnya, hal senada disampaikan oleh Direktur NICT Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Syopiansyah Jaya Putra ,M.Si mengatakan kegiatan ini, mensosialisasikan khusunya kepada Paslon, ataupun publik bahwa adanya suatu proses penyelesaian sengketa berdasarkan Teknologi Informasi dan komunikasi yang disebut dengan SIPS.
Sehingga dengan adanya SIPS ini dapat membantu para pemohon dalam rangka untuk memberikan solusi melakukan permohonan dengan adanya keterbatasan waktu. Karena kalau datang ke Bawaslu berdasarkan jam kerja ada keterbatasan. Tapi melalui SIPS bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja 24 jam.
"Untuk, segi keamanan kita juga sudah klasifikasikan bahwa ada informasi yang sifatnya rahasia, dan ada sifatnya yang publik. Untuk yang sifatnya publik itu sudah kita atur dalam SIPS, dan sifatnya yang masih dalam proses itu hanya boleh dilihat oleh pemohon sendiri," tutupnya. (Red)