Bawa Sabu 2,145 Kg, Seorang Kurir Diamankan Satres Narkoba Polres Karimun
KARIMUN, Infokepri.com - Tergiur diiming-imingi upah sebesar Rp10 juta, SR alias Black nekat membawa 2,145 gram narkoba jenis sabu ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.
Namun saat hendak menuju Tanjungbatu, langkah Black digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Black diringkus oleh polisi saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan antar pulau, yaitu pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau biasa disebut pelabuhan KPK.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan merupakan jaringan internasional ini kita amankan pada hari Sabtu (10/10/2020) kemarin, saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan KPK. Pelaku kita amankan beserta barang bukti narkoba sekitar 2 kilogram," kata Adenan, Senin (19/10/2020).
Saat mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Saat digeledah ternyata pelaku membawa sabu yang dimasukkan di dalam tas sandang berwarna hitam, yang dibungkus dengan plastik teh cina berwarna kuning hijau.
Didalam tas tersebut juga terdapat uang senilai Rp 2 juta, dimana uang tersebut merupakan upah awal pengantaran sabu.
"Pelaku kita interogasi, dan ia mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang. Diamana barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun, dan akan dibawa ke Tanjungbatu, Kundur," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaku Black mengaku bahwa alasannya berani membawa sabu seberat 2 kilogram itu lantaran tergiur dengan upah yang akan dijanjikan.
"Tergiur. Saya tidak bekerja dan saya dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi saya baru terima Rp 2 juta," ungkap Black kepada awak media.
Black menyebutkan bahwa ia akan mendapatkan upah sepenuhnya, jika dirinya berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Tanjungbatu.
Atas perbuatannya, Black diancam pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 aat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku dianam kurungan penjara maksimal seumur hidup. (yan)