ASN Pemko Batam Tandatangani Pernyataan Netralitas Pilkada 2020
Senin, 19 Oktober 2020
Penandatanganan Pernyataan Netralitas |
Hal tersebut, sehubungan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pada kegiatan tersebut, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Karena itu baik pemerintah pusat ataupun daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Dalam aturan yang ada, ASN memang tidak boleh memihak kepada salah satu calon yang akan mengikuti Pilkada," katanya di Dataran Engku Putri, Batam Centre - Batam.
Pjs Wako Batam berharap bisa dijalankan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam. Sebab sudah ada sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai ada ASN yang dikenakan sanksi karena melanggar aturan ini.
"Setiap Kecamatan ada tim Bawaslu yang memantau. Jadi jika ada rekomendasi dari Bawaslu nanti akan langsung dikirim ke KASN, sehingga nanti KASN yang akan memutuskan seperti apa sanksinya," terangnya.
Untuk itu, pihaknya juga akan memasang spanduk di setiap dinas. Hal itu sebagai salah satu bentuk sosialisasi bahwa ASN memang harus benar-benar netralitas. Meskipun memiliki hak pilih tapi tetap tidak boleh menyatakan dukungan secara terang-terangan. (Mc/AP)