Utusan Sarumaha : Setiap Kecamatan dan Disdukcapil Batam Mesin Cetak E-KTP Ditambah dan Server Diperbaiki
BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan akan koordinasi bersama Camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam untuk mengajukan penambahan mesin cetak E-KTP dan Server ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun jika Kementerian Dalam Negeri tidak dapat bersedia membantu anggaran untuk menambah mesin cetak E-KTP dan memperbaiki Server maka Pemko Batam dalam hal ini Disdukcapil kota Batam harus mengalokasikan dana agar dapat menganggarkan mesin cetak dan memperbaiki server pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
“ Server dan mesin cetak itu harus sejalan, jika mesin cetaknya ada dua maka servernya harus mendukung,” kata Utusan Sarumaha saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdukcapil Kota Batam dan pihak Kecamatan se kota Batam, pada Jumat (11/9/2020).
“ Kota Batam sudah terkenal sampai ke seluruh Indonesia, tetapi jangan sampai alat kita seperti jaman purba kala sangat tidak efektif dalam pelayanan masyarakat padahal PAD kita sangat besar,” kata Utusan menambah.
Untuk server tersebut, katanya, membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta,- dan alasannya mengapa di kecamatan dan kantor Disdukcapil kota Batam servernya harus diperbaiki dan mesin cetak E-KTP harus ditambah agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu untuk mencetak E-KTP nya.
Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan sesuai laporan dari Disdukcapil kota Batam dan kantor Camat, satu hari mesin cetak hanya mampu mencetak 200 E-KTP namun permohonan pembuatan E-KTP seperti di kecamatan Sagulung ada 11 ribu pemohon.
“ Solusi agar tidak terlalu banyak masyarakat mengantri untuk pembuatan E-KTP adalah dengan menambah mesin cetak dan memperbaiki Server,” katanya.
Setiap satu kecamatan, katanya, seharusnya mesin cetaknya minimal ada dua dan servernya harus diperbaiki.
Selain itu Utusan Sarumaha meminta agar jika ada kesalahan huruf dalam E-KTP atau Kartu keluarga (KK) Disdukcapail atau pihak kecamatan tidak perlu menyampaikan harus diselesaikan ke Pengadilan Negeri.
Utusan juga menghimbau kepada masyarakat jika ada double rikot atau double NIK pihak yang bersangkutan mengurusnya ke Disdukcapil kota Batam dengan membawa seluruh dokumennya.
“ Kami sangat mengharapkan apa yang disepakati dalam RDP tadi dapat diimplementasikan oleh pihak kecamatan dan Disdukcapil Kota Batam,” katanya. (Pay)