Tidak Dihadiri Gubernur, DPRD Kepri Tunda Rapat Paripurna
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Ketua DPRD provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menunda rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang telah dijadwalkan hari ini, Senin (7/9/2020).
“ Berdasarkan surat yang dikirim Gubernur Kepri, Isdianto yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa hadir karena ada acara general check up sebagai syarat-syarat bakal calon Gubernur pada Pilkada 2020 ini," kata Ketua DPRD provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat ditemui sejumlah awak media di gedung DPRD provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (7/9/2020).
Gubernur Kepri Isdianto mengikuti test Kesehatan di RS BP Batam sebagai tahapan Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Kepri lantaran Isdianto ikut sebagai kontestasi pada Pilkada tahun 2020 ini sebagai bakal calon Gubernur Kepri.
Lebih lanjut Jumaga mengatakan bahwa Gubernur Kepri Isdianto dalam suratnya memohon agar DPRD Kepri menunda rapat paripurna sampai Kamis tanggal 10 September 2020.
" Paripurna Paripurna hari ini harus ditunda lantaran harus wajib dihadirioleh Gubernur Kepri," terangnya.
Jumaga menyebutkan rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis mendatang, dilakukan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang akan disejalankan dengan 2 agenda lainya.
Ia menyebutkan salah satu agenda rapat paripurna itu agendanya laporan hasil reses. (SR/Pras)