Polsek Daek Lingga Serahkan Tersangka ZN dan Barang Bukti Pembakaran Mobil
LINGGA, Infokepri.com – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima tersangka ZN dan barang bukti (tahap II) dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil dari Polres Lingga melalui Polsek Daek Lingga di Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Rabu (23/09/2020).
Tersangka ZN telah melakukan pembakaran 1 (unit) mobil merk toyota Avanza milik korban Mizar di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga. Ia dijerat pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan bahwa berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / VII / 2020 / Kepri / Res-Lingga / Polsek Daik Lingga, Tanggal 03 Juli 2020 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu, katanya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020.
“ Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid 19 dan berdasarkan hasil rapid test tersangka dinyatakan negatif Covid 19,” kata Tasriadi.
(Humas/JH)