Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Melaksanakan Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
KARIMUN, Infokepri.com - Tim gabungan yang terdiri dari Personil Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kab.Karimun Prov. Kepri melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 disejumlah lokasi di pusat keramaian pada hari pertama pemberlakuan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020, Senin (14/09/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat memimpin apel di lapangan Sarja Arya Racana Polres Karimun Polda Kepri dengan mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 diwilayah Kab. Karimun dengan menerapkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020.
“ Dalam pelaksanaannya nanti ada sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri dan hari ini merupakan pertama maka sanksi yang diberikan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan nantinya Bapak – Bapak dari Satpol PP yang melaksanakan penegakan hukumnya,” katanya.
Selanjutnya setelah pelaksanaan Apel Personil Polres Karimun dan tim gabungan TNI serta Satpol PP Kab.Karimun Prov. Kepri melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan disejumlah titik tempat keramaian di Kab. Karimun diantaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart kemudian Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Coastal Area Tg. Balai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.
Selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan dengan hasil sebanyak 188 Pelanggar dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
“Hasil operasi yustisi saat ini didapati sebanyak 66 pelanggar, dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis, selain sanksi berupa teguran tim gabungan juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya harapannya adalah masyarakat disiplin menggunakan masker dengan tujuan cegah Covid-19,” kata Kapolres Karimun
Sedangkan operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Polsek jajaran Polres Karimun bersama tim gabungan didapatkan hasil operasi teguran secara lisan dan tertulis diantaranya sebanyak 122 pelanggar, ” kata Kapolres Karimun menambahkan
Kapolres Karimun juga menyebutkan sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi Yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap dan hari ini diberikan sanksi teguran, nantinya jika masih didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar yang sama sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan sedangkan pemilik usaha akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol Kesehatan.
“ Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kab. Karimun Prov. Kepri, ” tutup Kapolres Karimun. (Jup)