Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kos-kosan, 14 Paket Berhasil Diamankan
Selasa, 15 September 2020
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di parkiran kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjung Pinang. Selasa, (15/09/2020)
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si menjelaskan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada hari Sabtu (5/9)sekira pukul 00.30 WIB angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berhenti kos-kosan setia jaya Km.6 Kota Tanjung Pinang.
"Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Terhadap laki-laki yang mengaku bernama “K” ditemukan di dalam mobilnya 2 paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.
Selanjutnya, pada tempat tinggalnya yang beralamat di jalan Kampung Melayu Km.6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Pelaku (K) beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan Narkoba.
"Berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa pelaku juga merupakan bagian dari sindikat jaringan Narkoba Karimun–Tanjungpinang, karena dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti, berupa 13 paket diduga narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening, 1 Hp VIVO warna biru, 1 unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 Timbangan Digital, 1 buah Dompet biru, 1 helai baju koko warna merah dan putih.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas," tutup Kapolres Tanjung Pinang. (AP)
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si menjelaskan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada hari Sabtu (5/9)sekira pukul 00.30 WIB angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berhenti kos-kosan setia jaya Km.6 Kota Tanjung Pinang.
"Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Terhadap laki-laki yang mengaku bernama “K” ditemukan di dalam mobilnya 2 paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.
Selanjutnya, pada tempat tinggalnya yang beralamat di jalan Kampung Melayu Km.6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Pelaku (K) beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan Narkoba.
"Berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa pelaku juga merupakan bagian dari sindikat jaringan Narkoba Karimun–Tanjungpinang, karena dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti, berupa 13 paket diduga narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening, 1 Hp VIVO warna biru, 1 unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 Timbangan Digital, 1 buah Dompet biru, 1 helai baju koko warna merah dan putih.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas," tutup Kapolres Tanjung Pinang. (AP)