Pemko dan DPRD Kota Batam Sepakati Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2020 Menjadi Perda
BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam dan Pemko Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 dijadikan Perda dan akan diajukan ke Gubernur Kepri agar dievaluasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kesepatan itu ditandai dengan penandatanganan Perda Perubahan APBD TA 2020 oleh pimpinan DPRD Kota Batam dan Walikota Batam yang diwakili oleh Sekdako Batam Jefridin dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam TA 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (7/9/2020).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan dihadiri 35 orang anggota dewan, Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Lurah dan Camat.
“ Kami menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD Kota Batam dan seluruh pihak yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam TA 2020 bersama Tim Anggaran Pemko Batam sehingga dapat disepakati,” katanya.
Pemko Batam, katanya, memperhatikan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh seluruh masukan dari dewan baik pada penyampaian pemandangan umum maupun dalam pembahasan dan akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Walikota Batam dengan tegas mengingatkan seluruh SKPD penghasil agar dapat bekerja secara maksimal agar dapat mencapai target Pendapat yang ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2020 dan direalisasikan sampai akhir tahun 2020.
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M.Ali Wasyim,SH selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam pada rapat paripurna itu menyampaikan setelah dilakukan pembahasan terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P ) Tahun 2020, baik ditingkat Komisi bersama Mitra Kerja serta ditingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Batam sebagai berikut :
Akibat pandemi Covid-19 Pendapatan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 kota Batam turun sebesar 13,56 %, yang semula sebesar Rp 2.958.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.557.703.996.680,27.
Ruslan menyebutkan untuk Penerimaan Pendapatan dan Pembiayaan, semula sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.048.529.418,44 atau turun sebesar 13,96 %.
Ia mengatakan Perubahan Pendapatan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp 1.499.536.772.588.,46 berubah menjadi Rp 1.030.466.996.128,27 atau turun sebesar 31,28 %
Pajak Daerah semula sebesar Rp 1.225 272.547.554,19 berubah menjadi Rp 831.729.178.616,00 atau turun sebesar 32,12 %
Retribusi Daerah, semula sebesar Rp 124.510.000.000,- berubah menjadi Rp 82.126.417.304,48 atau turun sebesar 34,04 %
Hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, semula sebesar Rp 11.685.992.811,-berubah menjadi 8.601.742.730,- atau turun sebesar 26,39 %
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, semula sebesar Rp 138.068.232.223,27 berubah menjadi Rp 108.009.657.477,79 atau turun 21,77 %
Dana Perimbangan semula sebesar Rp 1.122.250.236.203,- berubah menjadi Rp 1.136.574.271.000,95 atau naik menjadi 1,28 %.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil bukan Pajak semua sebesar Rp 169.996.390.200,00 berubah menjadi Rp 252.646.420.000,00 atau naik 48,62 %
Dana Alokasi Umum, semula sebesar Rp 691.627.204.000,- berubah menjadi Rp 633.957.071.000,- atau turun 8,34%
Dana Alokasi Khusus, semula sebesar Rp 260.626.642.000,- berubah menjadi Rp 249.970.000.980.atau turun 4,09 %
Lain-lain Pendapatan yang Sah ,semula sebesar Rp 337.107.571.753,61 (berubah menjadi Rp 390.662.529.461,- atau naik sebesar 15,89 %
Belanja Daerah, semula sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44.atau turun sebesar 13,96 %
Belanja Tidak Langsung,semula sebesar Rp 1.097 735.712.311,45 berubah menjadi Rp 1.071.998.556.231,58 atau turun sekitar 2,34 %
Belanja Pegawai, semula sebesar Rp 974.805.139.767,45 berubah menjadi Rp 917.677.076.275,18 atau turun sekitar 5,86 %
Belanja Hibah, semula sebesar Rp 98.701.002.544,00 Rp 81.775.125.544,- atau turun sebesar 17,15%
Belanja Bantuan Sosial, semula sebesar Rp 9.229.570.000,- berubah menjadi Rp 3.017.070.000,- atau turun sebesar 67,31%
Belanja tidak terduga, semula sebesar Rp 15.000.000.000,- berubah menjadi Rp 69.529.284.412,40 atau naik sebesar 94,55%
Belanja Langsung, semula sebesar Rp 1.916.158.868.230,62 berubah menjadi Rp 1.521.085.973.186,86 atau turun sekitar 20,62 %
Penerimaan Pembiayaan,sebesar Rp 55.000.000.000,- berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17 atau turun 35,67 % yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa ) Daerah tahun sebelumnya. (Pay)