Pelaku Penipuan Capai Rp 1,2 Miliar, Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku (Tengah di Belakang) |
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H. didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri. Rabu (16/09/2020).
"Dari laporan polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri," terangnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku EE mengaku sebagai staff PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.
Barang Bukti |
Agar korban tertarik, pelaku EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup,” terang AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.
Sementara itu, keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan pelaku yang ditunjuk sebagai GMA, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT.PP Persero pada hari ke 14. Selanjutnya, pelaku EE meminta uang sebesar Rp.60 juta kepada korban sebagai jaminan.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
Adapun proyek pengelolaan kantin yang ditawarkan oleh EE kepada masyarakat mulai Februari 2020 s/d 15 September 2020 memakan 15 orang korban yang merasa dirugikan dan sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan total kerugian sementara mencapai Rp.1,2 Miliar.
"Pelaku EE akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, di KFC Batam Center saat akan bertemu dengan korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit laptop, dua buah cap stempel, satu unit flashdisk, satu buku tabungan milik tersangka, satu kartu ATM milik pelaku, satu surat keterangan Pernah Bekerja yang diterbitkan oleh PT. PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam, satu unit handphone, 1 (Satu) Unit Handphone (Hp) Merek Samsung Galaxy Note 10+ Warna Silver, 2 lembar surat diduga palsu, satu set komputer beserta CPU, dan satu unit Printer. (AP)