KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Untuk Pemilihan Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Untuk Pemilihan Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19

 


LINGGA, Infokepri.com - KPU Kabupaten Lingga sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo. Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum dan protokol kesehatan Covid-19 kepada stakeholder dalam melaksanakan Pilkada yang digelar secara serentak tahun 2020 pada Jumat (18/09/2020).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sesuai amanat KPU RI dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sesuai protokol yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Dalam sambutannya, Anggota Divisi Perencanaan dan Data, Hasbullah, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Lingga yang sedang bertugas di luar kota menjelaskan, tahapan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai protokol Covid-19, misalnya penggunaan masker dan penerapan aturan tertentu untuk menjaga penyelengara maupun pemilih tetap dalam kondisi aman dari virus Covid-19. 

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan tahapan lainnya, seperti kampanye juga diatur untuk menerapkan protokol kesehatan. 

"Misalnya jalan santai diperbolehkan, tapi dengan mengikuti aturan tertentu, " ujarnya.

Setelah pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Rio Akmal Bukit.

Beberapa pertanyaan mewarnai sesi diskusi, beberapa terkait dengan teknis penyelenggaraan kampanye dan pemungutan suara yang menyesuaikan dengan protokol Covid-19.

Bapaslon dan tim kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan pentas seni konser musik, kegiatan olahraga, kegiatan perlombaan dapat dilaksanakan namun wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19, surat izin keramaian dari Polres setempat dan instansi-instansi yang berwenang, jadi aturan ini tidak berdiri sendiri dan tentu akan melibatkan stake holder terkait. KPU dapat saja menambah atau menerbitkan aturan baru jika diperlukan sesuai kebutuhannya. 

Harapan kami dengan adanya Peraturan KPU ini dapat menjadi pedoman bagi Bapaslon, Partai Politik, Tim Pemenangan dan stake holder terkait agar dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya kita semua juga berharap tidak ada kasus Covid-19 dari kluster Pilkada.

Acara yang digelar di Aula Hotel Lingga Pesona pada jam 09.00 WIB ini mengundang Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Ketua Tim Pemenangan Bapaslon, Ketua Parpol se-Kabupaten Lingga, serta dari jajaran pemerintahan seperti: Bawaslu Lingga, Kapolres Lingga, Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua KPPAD, Camat se-Kabupaten Lingga serta tim dari Puskesmas Daik untuk memastikan acara yang selesai pukul 11.00WIB ini tetap aman dalam protokol Covid-19.(Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel