Koramil 02/BB dan Upika Sekupang Beri Himbauan dan Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Koramil 02/BB dan Upika Sekupang Beri Himbauan dan Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020

Pemasangan Masker oleh Danramil
KEPRI, Infokepri.com - Komando rayon militer (Koramil) 02/Batam Barat (BB) bersama pimpinan Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Sekupang, melaksanakan penegakkan protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan keramaian. Jum'at, (18/09/2020)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 02/BB, Kapten Inf Hendri Mulyadi, Camat Sekupang, Kapolsek Wakapolsek Sekupang, Babinsa Sekecamatan Sekupang, Babinkamtibmas Sekecamatan Sekupang, serta Satpol PP.

Pelaksanaan penegakan protokol Kesehatan ditempat keramaian Pasar Tiban Center bersama pimpinan Upika Kec Sekupang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Batam.

Koramil dan Upika Sekupang Beri Himbauan dan Mensosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020
 
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, Kapten Inf Hendri Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol Kesehatan. Mulai dari wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari tempat-tempat kerumunan, dan biasakan mencuci tangan secara rutin serta mengurangi aktivitas diluar rumah.

Selain itu, lanjutnya tim juga menghimbau para pedagang untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan atapun hand sanitizer, membagikan masker dan memberikan peringatan bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Tadi kita, mensosialisasikan dan menghimbau, serta mengajak masyarakat mematuhi Perwako Batam No. 49 Tahun 2020. Apabila kedepan warga dan para pengusaha melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya di Tiban Center Komplek Kelurahan Tiban Indah-Sekupang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel