Kepala BP Batam Tidak Cuti, Ketua DPRD Kota Batam Akan Surati Gubernur Kepri
BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam akan menyurati Gubernur Kepri untuk meminta petunjuk atas tidak cuti Kepala BP Batam Rudi yang ex-officio sebagai Walikota Batam.
Rudi ikut kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Batam pada Pilwako tahun 2020 berpasangan Kembali dengan wakilnya Amsakar Achmad.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan Kepala BP Batam adalah ex-officionya dari Walikota Batam, Artinya pejabat Walikota Batam otomatis menjadi Kepala BP Batam yang otomatis clay itu jabatannya bukan orangnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pasal 2A ayat 1 B menjelaskan Walikota Batam harus memenuhi syarat yakni :
1. Tidak sedang menjalankan masa tahanan
2. Tidak dalam berhalangan sementara.
Nuryanto menyebutkan pada ayat 2 itu menjelaskan tidak berhalangan sementara atau cuti, Rudi yang juga Walikota Batam saat ini sedang cuti lantaran menjadi kontestasi Pilkada 2020.
Kader PDI Perjuangan ini mengkwatirkan jika Rudi tidak cuti sebagai Kepala BP Batam terjadi pemakaian fasiltas negara.
Nuryanto juga mengatakan dirinya tidak sependapat dengan KPU kota Batam yang menyebutkan BP Batam tidak bagian dari Pemeritah. (Pay)