Hasil Swab Calon Gubernur Kepri, Negatif Covid-19
Jumat, 11 September 2020
Tambahkan teks |
KEPRI, Infokepri.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap (swab) dengan metode pemeriksaan Uji Reaksi Polimerase (PCR). Jum'at, (11/09/2020)
Anggota KPU Kepri Arison, mengatakan swab terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboraturium terpercaya.
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di laboraturium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada tanggal 2 September 2020.
Sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Pulau Galang, Batam pada tanggal 1 september dan 3 September 2020. Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
"Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran," terangnya. (Mc/AP)
Anggota KPU Kepri Arison, mengatakan swab terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboraturium terpercaya.
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di laboraturium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada tanggal 2 September 2020.
Sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Pulau Galang, Batam pada tanggal 1 september dan 3 September 2020. Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
"Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran," terangnya. (Mc/AP)