DPRD Kepri Setujui Ranperda Tentang PDAM Tirta Kepri Menjadi Perda
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Ketua Pansus, Lis Darmansyah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri menjadi Perusda sudah dirancang sejak 6 bulan yang lalu.
Hal itu disampaikan Lis Darmansyah saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Gedung DPRD Kepri Dompak, Rabu (2/9/2020) lalu.
Lebih lanjut Lis Darmansyah mengatakan kini PDAM Tirta Kepri menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Kader PDI Perjuangan tersebut menyebutkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi permasalahan PDAM Tirta Kepri akan diperbaiki. Tentang penyertaan modal Rp 500 miliar,- untuk PDAM Tirta Kepri menjadi Rp 900 miliar,-.
“ Penyusunan prodak hukum daerah, berlaku peraturan undang-undang yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Lis dalam laporan pansusnya.
Ia menyebutkan bahwa PDAM harus berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan harus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi
“Maka perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu Kami minta Pemprov Kepri mengedepankan orientasi pelayanan daripada orientasi bisnis,” ungkapnya.
Menyikapi akan hal tersebut Gubernur Kepri, Isdianto dalam sambutannya mengatakan dengan pengesahan BUMD yang berbentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah) diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan untuk hajat hidup orang banyak.
Dikatakannya pelayanan air minum PDAM Tirta Kepri agar semakin baik. Kekurangan yang disampaikan dari fraksi-fraksi dewan yang mengatakan tidak ada manajemen dan aset, untuk itu secara totalitas perlu diperbaiki terkait masalah waduk terutama infrastruktur yang perlu di perbaiki, serta kualitas air minum.
Isdianto mengharapkan dengan ditetapkannya PDAM Tirta Kepri menjadi milik daerah Pemprov Kepri, diharapkan kedepannya agar menjadi distribusi Pemprov Kepri.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak sangat setuju dengan yang disampaikan oleh Gubernur Kepri. Ia mengatakan telah disahkan PDAM Tirta Kepri menjadi Peraturan Daerah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. (Red)