Dewan Hakim MTQ Provsu Perbolehkan Peserta MTQ Ke 37 Tingkat Provsu Memakai Cadar
TEBING TINGGI, Infokepri.com – Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso didampingi LPTQ Provinsi Sumut Bidang Teknis Palid Muda Harahap saat ditemui sejumlah awak media di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (8/9) sore.
Yusuf Rekso menyampaikan lantaran viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi.
“ Di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf Rekso.
Ia menyebutkan ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui dengan menggunakan joki. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap yang menyebutkan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkap Palid.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya. (Bon)