Bawaslu dan KPPAD Kabupaten Lingga Teken MoU Untuk Mencegah Anak-Anak Dilibatkan Kampanye Pilkada 2020
LINGGA, Infokepri.com - Menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai tanggal 26 September 2020 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga,untuk menyatukan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 huruf A, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik.
“ Maka perlu kita perhatikan dan kita awasi bersama-sama,”kata ketua Bawaslu kabupaten lingga Zamroni saat di jumpai awak media di kantornya, Senin,(21/09/2020)
Zamroni menambahkan dengan adanya MoU ini kita berharap semua berperan aktif, untuk ikut serta melakukan pengawasan keterlibatan anak dalam kampanye, yang memang dilarang dalam undang-undang.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga Encik Afrizal meminta para peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak saat kegiatan kampanye.
“Kita berusaha melakukan pencegahan, agar tidak ada peserta pilkada melibatkan anak-anak yang bukan ada hak pilihnya,
Encik afrizal menambah kan dengan ada nya MOU ini ia berharap meningkatkan komunikasi dan pengawasan terkait pencegahan terlibatnya anak dalam kampanye pilkada, Karna anak di lindungi belum boleh di ikut sertakan dalam politik praktis, apalagi anak yang belum berhak memilih.kata Encik Afrizal. (Syaf)