Bawa Ganja Dari Batam, Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Seorang Pria - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawa Ganja Dari Batam, Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Seorang Pria

 


LINGGA, Infokepri.com - Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial TB (21), dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket ganja dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan di dalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo  Valentino S.Sos saat menggelar konfersi pers di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga. Jumat (18/09/2020) kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan inisial TB memilik narkotika jenis daun ganja.

Didampingi  Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kasat narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo  Valentino S.Sos mengatakan atas informasi tersebut, terhadap TB dilakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy /pembelian terselubung (penyamaran) tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah anggota Polri.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, petugas mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat kabupaten Lingga dari pelabuhan Roro Telaga Punggur kota Batam, setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Lingga menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat kabupaten Lingga dan menunggu kedatangan  TB.

Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjutnya, kapal Roro yang berangkat dari Batam telah sandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya  anggota Satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai sepeda motor Vespa, selanjutnya  TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian  serta  kenderaan vespa yang dikenderai TB tersebut dan ditemukan 1(satu) kantong hitam dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa TB.

Kemudian membukanya dengan disaksikan olen TB dan 2 orang ABK (Anak Buah Kapal) sebagai saksi dan ditemukan 2 paket bungkusan warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

“ Kemudian  TB mengaku bahwa, diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapatnya  dari temannya JF (DPO)  sewaktu berada di Batam, Selanjutnya membawa TB beserta barang bukti ke kantor Polres Lingga guna proses  lebih lanjut," kata Kasat.

Dalam kasus ini, katanya, petugas berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.

“Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja,"jelas Kasat

Tersangka TB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hms/Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel