Bahas Ranperda RTRW Kota Batam, Jeffry Simanjuntak Minta Hadirkan BP Batam dan Instansi Terkait
BATAM, Infokepri.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam, Jeffry Simanjuntak Kembali memimpin rapat dalam membahas Ranperda Rencana Tata ruang Wilayah Kota Batam (RTRW) kota Batam 2020-2040 bersama Tim Pemko Batam yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Kamis (24/9/2020).
Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan, dan Tim Pemko Batam dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Kota Batam, Febrialin dan staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Evy.
Dalam rapat tersebut Evy dari Tim Pemko Batam menjelaskan pasal demi pasal, seperti system jaringan jalur sepeda, jalur pejalan kaki, rencana Pelabuhan wilayah Kota, system draenase, rencana pola ruang kota, Kawasan peruntukan hutan lindung.
Rencana pola ruang tata kota, terdiri dari Kawasan lindung dan Kawasan untuk budidaya. Ia menjelaskan kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang memberikan perlindungan dibawah kawasan, kawasan konservasi, kawasan cagar budaya, kawasan ekosistem mangrove.
Untuk saluran draenase, Evy menjelaskan ada dua jenis saluran draenase yakni saluran draenase Primer dan saluran dranase Sekunder.
Untuk saluran draenase Primer itu minimal lebarnya 5 meter dan salurannya ke laut dan tidak boleh ditutup atau dipagar agar gampang untuk dibersihkan
Sedangkan saluruan Sekunder menghubungkan dari saluran primer yang satu dengan saluran primer lainnya.
Saluran draenase Lubuk Baja, Bengkong Sadai, Bengkong Indah, Belian, Sungai Binti Tanjunguncang, Sungai Binti Sungai Lekop, Bukit Tempayan Buliang Sungai Langkai, Tiban Baru Patam Lestari, Batu Besar, Tanjung Riau, Tanjung Uncang, Saluran draenase Tiban Lama Tiban Indah, Baloi Tanjung Uma, Pelabuhan Batu Ampar, Jodoh, Teluk Tering Sadai, Sadai, Sampau Batu Besar, saluran Industri Kabil dan saluran draenase Tembesi.
Atas rencana pembangunan saluran draenase ini, Jeffry Simanjuntak untuk sementara ditunda menunggu kajian dan penjelasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
“ Untuk saluran draenase ini kita tunda untuk sementara menunggu dari kajian dan penjelasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, jadi dihadirkan besok mereka,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan mempertanyakan bagaimana rencana pembangunan jalan untuk pejalan kaki di jalan protocol di wilayah kecamatan Sagulung seperti di jalan protocol simpang putri Hijau menuju kantor Camat Sagulung tembus ke kantor Sei Langkai dan jalan untuk pejalan kaki di jalan protocol di Mandalay.
Safari Ramadhan juga mengusulkan agar jalan di depan Ruko Batu Aji Centre Point sampai ke Aviar Plaza dan jalan Raya Genta tepatnya di depan kantor Camat Batu Aji dibuat dua lajur.
“ Jalan di depan Ruko Batu Aji Centre Point itu dan jalan Raya Genta itu saat ini cukup ramai lebih ramai dari Nagoya,” kata Safari.
Atas hal itu Jeffry Simanjuntak menyebutkan diperlukan kajian dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan pihak BP Batam.
“ Masalah draenase dan lajur jalan tersebut, kami memerlukan kajian dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan pihak BP Batam untuk itu besok tolong dihadirkan,” kata Jeffry
(Pay)