Warga Kampung Tua Batu Merah Gelar Aksi Damai, Komisi I Akan Agendakan RDP Mencari Solusinya
BATAM, Infokepri.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto berjanji akan mengagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang dihadapi oleh warga Kampung Tua Batu Merah, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.
Hal itu disampaikan kader PDI Perjuangan dihadapan ratusan warga Kampung Tua Batu Merah yang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu, (12/8/2020).
Aksi damai itu dilakukan warga Kampung Tua Batu Merah untuk menyampaikan aspirasi mereka agar persoalan pemukiman mereka dapat selesai sebab permasalahan lahan tersebut telah berlarut-larut dan hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Didampingi anggota Komisi I lainnya, T. Erikson Pasaribu, Jimmy S. M Nababan, Tan A Tien, Safary Ramadhan, Utusan Sarumaha, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya akan mengundang pihak-pihak dan instansi terkait dalam RDP yang akan diagendakan untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan kampung Tua Batu Merah.
Sementara itu, Abdullah Yusuf selaku Ketua Aliansi Kampung Tua Batu Merah menjelaskan tentang permasalahan proses legalisasi dan sertifikat tanah yang telah berlarut-larut yang tak ditemukan titik terangnya.
Ia menyebutkan masih ada tuan tanah kurang lebih 10 orang yang mengutip uang sebesar Rp 150 ribu,- untuk mengurus legalisasi lahan tersebut.
“ Setiap tuan tanah uang dikutip ke warga berbeda-beda,” katanya.
Tuan tanah itu mengutip kepada warga dengan alas an memiliki surat keterangan atas lahan itu yang ditandatangani Kepala Desa.
“ Surat keterangan dari Kepala Desa Nongsa itu tahun 1968, padahal surat keterangan Kepala Desa itu tidak memiliki kekuatan hukum atas dasar kepemilikan lahan itu,” katanya.
Ia menyebutkan ada sekitar 1600 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Tua Batu Merah. (Pay)