Walikota Batam Secara Simbiolis Memberikan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas II A Barelang Batam
BATAM, Infokepri.com – Walikota Batam M Rudi didampingi oleh Kepala Lapas Klas II A Batam Misbahuddin secara simbiolis memberikan remisi warga binaan di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Senin (17/8/2020)
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam yang mendapat remisi sebanyak 791 orang warga binaan.
Pembukaan pemberian remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Dirjen HAM, dan Dirjen Imigrasi yang dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Gubernur NTB dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disiarkan secara virtual, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan narapidana di seluruh wilayah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan remisi umum kepada 119.175 narapidana dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Yasonna menyebutkan, dalam perayaan kemerdekaan, narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara
Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan. Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan.
Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan pada 2020 ini. Ia pun mengingatkan agar semua narapidana dan anak yang mendapat remisi agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan, termasuk juga taat terhadap hukum.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.
Sementara itu Walikota Batam Rudi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Ia berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas supaya tidak melakukan kesalahan lagi dan tidak perlu takut dengan kehidupan di luar dan tanggapan-tanggapan orang nantinya.
“ Yang penting itu adalah niat untuk berubah berbuat kearah yang lebih baik lagi,” katanya.
Selama di Lapas ini, katanya tentunya sudah banyak mendapat binaan dan keterampilan kerajinan. Setelah bebas nanti keterampilan yang diperoleh di Lapas ini sudah bisa menjadi modal untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat nanti.
Sebelumnya Kepala Lapas Klas II A Batam Misbahuddin dalam sambutannya mengatakan dari 791 orang warga binaan yang mendapat remisi umum II atau remisi seluruhnya yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider sebanyak 5 orang warga binaan.
“ Yang langsung bebas adalah satu orang dan sisanya masih menjalani subsider,” katanya.
Ia menyebutkan di Lapas ini hal yang diutamakan adalah pembinaan akhlak dan pembinaan keterampilan.
“Filosopi pemasyarakatan memulihkan hubungan hidup dengan Tuhannya dan memulihkan hubungan kehidupan dengan sosialnya dan memulihkan hubungan penghidupan atau mata pencariannya,” katanya.
Ia menyebutkan untuk Lapas-Lapas yang produktif yang ada diseluruh Indonesia salah satunya di Lapas Batam.
Pembinaan keterampilan bagi warga binaan Lapas Klas II A Batam yang dilakukan selama ini, katanya, pembuatan keset kaki, meubel. Peertanian, hidroponik dan pembuatan tempe dan kegiatan lainnya.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM mengatakan pihaknya bekerja sama dengan tenaga pengajar Universitas Riau Kepualauan (Unrika) untuk menyediakan paket A, paket B dan paket C untuk warga binaan anak-anak.
Ia menyebutkan saat ini yang mengikuti paket A sebanyak 5 orang, paket B sebanyak 4 orang dan paket C sebanyak 5 orang.
“ Seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM Ri,” katanya.
Ia menyebutkan rata-rata warga binaan di LPKA sebelum menyelesaikan paketnya sudah bebas diharapkan mereka setelah bebas dapat mengikuti Pendidikan dilingkungannya bergabung di SKB.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto kepada sejumlah awak media, Minggu (16/08/2020) mengatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum (Pengurangan Hukuman) kepada 2.176 narapidana dan anak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Ia menyebutkian bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum yaitu bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan
Teguh mengatakan bahwa remisi umum terbagi menjadi dua yakni : Remisi umum I atau remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum berjumlah 2.158 orang
Sedangkan yang kedua adalah, Remisi umum II atau remisi seluruhnya yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.
Adapun daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 ini sebagai berikut :
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam
Remisi Umum I = 791 orang
Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Remisi Umum I = 15 orang
Remisi Umum II = - orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
Remisi Umum I = 117 orang
Remisi Umum II = - orang
4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang
Remisi Umum I = 294 orang
Remisi Umum II = 5 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Remisi Umum I = 306 orang
Remisi Umum II = 5 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep
Remisi Umum I = 30 orang
Remisi Umum II = - orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
Remisi Umum I = 149 orang
Remisi Umum II = 2 orang
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
Remisi Umum I = 277 orang
Remisi Umum II = 1 orang
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
Remisi Umum I = 179 orang
Remisi Umum II = - orang.
(Red)