Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku TTPO, Berikut Kronologinya
Ia melanjutkan keduanya juga melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.
PT.SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.
"Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT.SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia," ungkapnya didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri.
Selanjutnya, ia mengatakan pada hari Senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020, akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL, selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.
"Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah PMI melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ungkapnya.
Adapun ketiga jenazah tersebut berinisial DAN beralamat di Donggala-Sulawesi Tengah. Insial S beralamat di Biruen-Aceh dan Inisial M berasal dari Biruen-Aceh.
Lanjutnya, Tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku atas kasus ini, yaitu berinisial J yang merupakan Direktur dari PT.SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut, serta Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT.SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik pelaku, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, Uang senilai Rp.38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5 miliar jo Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.
"Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya. (Mc/AP)