Memiliki 77 Butir Pil Ekstasi, Polisi Bekuk Oknum PNS Tanjung Pinang
Rabu, 19 Agustus 2020
Barang Bukti dan Pelaku Narkoba |
BATAM, Infokepri.com - Dari lima Laporan Polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Tujuh orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkoba, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H. di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (19/08/2020)
Ia melanjutkan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar-Batam, dan di Baloi Permai-Batam.
“Ada lima Laporan Polisi, serta tujuh orang diduga pelaku diamankan. Dari dua pelaku pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan sebanyak 77 butir, dan merupakan oknum PNS di Kota Tanjungpinang," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita, sambungnya dari tangan ketujuh pelaku ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.
Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.
Para pelaku akan diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H mengatakan bahwa untuk daun ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
"Sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," tutup mantan Wakapolresta Barelang. (AP)
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H. di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (19/08/2020)
Ia melanjutkan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar-Batam, dan di Baloi Permai-Batam.
“Ada lima Laporan Polisi, serta tujuh orang diduga pelaku diamankan. Dari dua pelaku pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan sebanyak 77 butir, dan merupakan oknum PNS di Kota Tanjungpinang," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita, sambungnya dari tangan ketujuh pelaku ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.
Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.
Para pelaku akan diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H mengatakan bahwa untuk daun ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
"Sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," tutup mantan Wakapolresta Barelang. (AP)