KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Dengan Mengundang Parpol, Stakeholder Pemerintah Terkait Serta Tokoh Masyarakat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU Kabupaten Lingga Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Dengan Mengundang Parpol, Stakeholder Pemerintah Terkait Serta Tokoh Masyarakat

 


LINGGA, Infokepri.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi tahapan pencalonan d


ari partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan partai politik pendukung pada Kamis, (13/8/2020).

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Lebih Pesona Daik Lingga ini dihadiri sebanyak 9 utusan Parpol, baik Parpol nonparlemen maupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Lingga.

Turut hadir  Bupati Lingga Alias Wello yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, H. Rusli, Kapolsek Lingga, Bawaslu Lingga, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwira Penghubung TNI AD serta tokoh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kabupaten Lingga untuk memaksimalkan informasi kepada partai politik dan stakeholder terkait mengenai tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh Parpol atau Gabungan Parpol pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga dimana telah beberapa kali diubah pada ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran calon dalam Peraturan KPU, ungkap Rio akmal bukit anggota KPU kabupaten lingga ketua divisi teknis penyelenggara 

Beliau menambahkan kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga dapat menjadi ajang silaturahmi bagi Parpol dan Forkopimda dan pengingat bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga akan segera dimulai.

Tahapan pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s.d. 3 September 2020.

Untuk diketahui selanjutnya bahwa persyaratan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon harus memenuhi ketentuan paling sedikit memperoleh 4 kursi di DPRD Kabupaten Lingga atau memperoleh paling sedikit 13.470 suara sah pada pemilu terakhir, untuk ketentuan menggunakan perolehan suara sah hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kab. Lingga hasil pemilu terakhir lanjutnya..

Kemudian tahapan akan dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.

Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon berlangsung sejak tanggal 4 sampai dengan 22 September 2020 dan diakhiri dengan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 sampai dengan 24 September 2020. 

Di tempat yang sama ketua KPU Kabupaten Lingga Juliyati mengharapkan Parpol dapat memedomani Peraturan KPU yang telah disampaikan dan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam mencalonkan Bakal Calonnya pada saat pendaftaran nanti ke KPU Kabupaten Lingga diantaranya dengan tidak membawa iring-iringan lebih dari 20 orang.


(syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel