Bupati Bintan Menyerahkan Sertifikat Ke 175 KK Desa Busung
Minggu, 23 Agustus 2020
BINTAN, Infokepri.com - Warga Desa Busung akhirnya bisa bernafas lega, karena ganti rugi lahan yang tidak kunjung selesai yang terjadi kepada masyarakat Desa Busung, sekarang sudah ada titik terang. Minggu, (23/08/2020)
Terakit hal itu, Kepala Desa Busung, Rusli menerangkan bahwa sejak tahun 1991, hampir seluruh wilayah Desa Busung masih berstatus milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang dikuasai oleh perusahaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Alhamdulillah, akhirnya Bupati Bintan Apri Sujadi mampu menyelesaikan masalah tersebut, dimana 65 hektare lahan telah diberikan oleh PT.SBP kepada sekitar 175 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Busung," pungkasnya usai penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Bintan kepada tokoh masyarakat Desa Busung. (Mc/AP)