Warga Buana Bukit Permata Laporkan Ke BPSK Terkait Masalah UWT Yang Akan Berakhir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Warga Buana Bukit Permata Laporkan Ke BPSK Terkait Masalah UWT Yang Akan Berakhir




BATAM, Infokepri.com – Pihak PT Buana Cipta Propertindo selaku pengembang perumahan Buana Bukit Permata bersedia mengembalikan kelebihan uang pembelian tanah kepada Budi Marpaung sebesar Rp 4 juta,- lebih.

Dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) tertera kelebihan tanah Budi seluas 36 meter persegi dengan harga Rp 350 ribu,- permeter persegi.

Total luas rumahnya seharusnya 108 meter persegi namun disertifikat rumahnya tertera 98 meter persegi.

Penasehat Hukum PT Buana Cipta Propertindo Allingson Simanjuntak menyebutkan Budi tidak bersedia menerimanya uang tersebut. Budi menginginkan luas lahan disertifikat rumahnya sesuai dengan PPJB yakni 108 meter persegi.

Alasan Budi tidak menerima uang itu lantaran kelebihan tanah itu sudah dibangunnya seluas 108 meter persegi sesuai dengan di AJB. Ia meminta agar bangunan rumahnya legal, luas lahan rumah sama dengan disertifkat rumahnya.

Ketua RT 05/RW17 Idris menyebutkan bahwa banyak warga perumahan Buana Bukit Permata mengalami hal yang sama dengan Budi.  Luas lahannya juga kurang 42 meter persegi. Ia meminta pihak pengembang mensinkronkan yang dibayar warga dengan dokumennya.

Selain itu Idris juga meminta agar pihak pengembang membayar sisa UWT 20 tahun sebab mereka baru tinggal di perumahan tersebut 10 tahun.

Direktur YLKB Batam, Herry Irianto menyebutkan pembayaran UWT itu harus dibayar oleh pihak pengembang.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha yang memimpin RDP didampingi Muhammad Fadli mengatakan Direktur PT Buana Cipta Propertindo Ayong telah membuat surat ke Komisi I DPRD Batam yang isinya pihaknya bersedia mengurus perpanjangan UWT namun seluruh biayanya ditanggung oleh konsumen.

Menyikapi akan hal itu Ketua RT 05/RW17 Perumahan Buana Bukit Permata, Idris mengatakan pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel