Terkuak Protitusi Online di Batu Aji, Mucikari Berikut Kroni Diamankan Polisi
Rabu, 29 Juli 2020
Kasubag Humas Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Aji, Kompol Jun Chaidir menyampaikan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaan dengan sengaja mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Rabu, (29/07/2020)
"Sesuai Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana, pelaku NA (Mami/Wanita, 35 Tahun), JS (Pria, 23 Tahun), OD (Pria, 21 Tahun, YP (Pria, 23 Tahun) dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara," terangnya didampingi Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang dalam ungkap kasus (28/7), di Mapolsek Batu Aji - Batam.
Barang Bukti |
Terkait kronologi kejadian, sambungnya pada Hari Selasa (21/7) sekira Pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red doorzs Batu Aji Batam. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar kegiatan prostitusi di lakukan di kamar 308, 309, 310 yang di lakukan secara terkoordinir oleh NA.
Di lokasi, yang mana ditemukan dua orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan empat orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308. Dari keterangan enam orang perempuan dewasa tersebut semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
Perempuan dewasa tersebut di koordinir oleh NA (selaku Mami/Mucikari) yang dibantu tiga orang laki laki dewasa atas nama JS, OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat/Media sosial, atas temuan tersebut empat orang pelaku di bawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan Prostitusi tersebut, lanjutnya di lakukan oleh saudara NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji, semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.
"Setiap Minggu, pekerja seks menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban. Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp 2.350.000, 2 kotak alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 kotak Pil Kb Merk Andalan, 1 Buah buku kecil yang berisikan cacatan booking dan short time, 5 Unit Hp Android," pungkas Kapolsek Batu Aji. (AP)
Di lokasi, yang mana ditemukan dua orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan empat orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308. Dari keterangan enam orang perempuan dewasa tersebut semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
Perempuan dewasa tersebut di koordinir oleh NA (selaku Mami/Mucikari) yang dibantu tiga orang laki laki dewasa atas nama JS, OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat/Media sosial, atas temuan tersebut empat orang pelaku di bawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan Prostitusi tersebut, lanjutnya di lakukan oleh saudara NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji, semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.
"Setiap Minggu, pekerja seks menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban. Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp 2.350.000, 2 kotak alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 kotak Pil Kb Merk Andalan, 1 Buah buku kecil yang berisikan cacatan booking dan short time, 5 Unit Hp Android," pungkas Kapolsek Batu Aji. (AP)