Resnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku Berikut 6,8 Kg Ganja - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Resnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku Berikut 6,8 Kg Ganja

Pelaku dan Barang Bukti Ganja
BATAM, Infokepri.com - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pelaku diduga memiliki narkotika jenis ganja. Kamis, (16/07/2020)

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK, M.Si didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 WIB, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. 

Selanjutnya, tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap berinisial I alias W disamping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Batu Ampar - Batam.

Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, lanjutnya tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg.

"Hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel