Rancangan Perubahan APBD 2020, Berikut Penyampaian Bupati Natuna
Rabu, 29 Juli 2020
Bupati Natuna (Pertama dari Kiri) |
NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan bahwa substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Rabu, (29/07/2020)
"Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil Audit BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat Paripurna dalam egenda Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, dan dihadiri anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan tokoh masyarakat.
Ia melanjutkan, adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 adalah, perubahan pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.049 triliun, semula yang dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp 1.217 triliun, yang perubahannya terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp 70.23 miliar, Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp 811,039 miliar, perubahan bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 168,63 Miliar.
Selanjutnya, perubahan belanja pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1.208 triliun, berkurang Rp 142.64 miliar, dari anggaran semula, yakni Rp. 1.350 Triliun.
"Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 Terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 153.38 miliar, dan Rp 5.26 miliar adalah pengembalian dari dana bergulir Pemerintah Daerah," tutup Bupati Natuna
Berikutnya, diakhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Mc/AP)
Hal tersebut disampaikannya pada rapat Paripurna dalam egenda Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, dan dihadiri anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan tokoh masyarakat.
Ia melanjutkan, adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 adalah, perubahan pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.049 triliun, semula yang dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp 1.217 triliun, yang perubahannya terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp 70.23 miliar, Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp 811,039 miliar, perubahan bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 168,63 Miliar.
Selanjutnya, perubahan belanja pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1.208 triliun, berkurang Rp 142.64 miliar, dari anggaran semula, yakni Rp. 1.350 Triliun.
"Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 Terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 153.38 miliar, dan Rp 5.26 miliar adalah pengembalian dari dana bergulir Pemerintah Daerah," tutup Bupati Natuna
Berikutnya, diakhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Mc/AP)