Polresta Barelang Merebus Sebanyak 8.151,32 Gram Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polresta Barelang Merebus Sebanyak 8.151,32 Gram Sabu

Pemusnahan BB Sabu dengan Cara Direbus
BATAM, Infokepri.com - Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 8.151,32 Gram narkotika jenis sabu, hasil pengembangan atas tangkapan yang dilakukan oleh pihak pengamanan di Bandara International Hang Nadim Batam. Rabu, (22/07/2020)

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol. Abdul Rahman SH, SIK, MH menyampaikan bahwa sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, di Indra Giri Hilir - Riau.

Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes. Pol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

"Penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau," jelasnya. Yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat), di Mapolresta Barelang, Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel