Peringati HUT RI, Walikota Batam Himbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus
Selasa, 28 Juli 2020
BATAM, Infokepri.com – Walikota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran nomor 31 Tahun 2020 tentang partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
Dalam Surat Edaran itu dihimbau masyarakat dan instansi pemerintah memasang Bendera Merah Putih selama Bulan Agustus 2020, dari tanggal 1 hingga tanggal 31 mendatang.
“Ayo kibarkan dan pasang Bendera Merah Putih secara serentak dari 1 Agustus sampai 31 Agustus,” ajak Rudi.
Surat Edaran Walikota Batam itu meneruskan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/20 tanggal 23 Juni 2020 tentang partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 003/905/B.PEMTAS-SET/2020 tentang hal yang sama.
Adapun partisipasi selain pengibaran Bendera Merah Putih, partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 dengan cara pemasangan dekorasi, umbul-umbul, spanduk atau hiasan lainnya dapat dilaksanakan mulai 1 Juli 2020.
Adapun desain logo, tema serta pedoman visual penggunaannya dapat diunduh melalui website https://www.setneg.ri.
Kemudian bagi instansi pemerintah juga diharapkan dapat memaksimalkan desain, logo, serta desain turunan HUT RI dalam berbagai media. Diantaranya seperti videotron, website, media informasi instansi secara digital maupun konvensional atau media lainnya.
Karena kini masih dalam suasana pandemi Covid-19, partisipasi menyemarakkan HUT RI ke-75 tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. (MCB)