Penipuan Jual Beli Properti Capai Rp 2,6 Miliar, Berikut Kronologisnya
Sabtu, 18 Juli 2020
Pelaku WI |
BATAM, Infokepri.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap seorang You Tuber terkait kasus penipuan jual beli rumah di kota Batam. Sabtu, (18/07/2020)
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini menyampaikan bahwa penangkapannya beberapa hari kemarin, sampai ke Jakarta.
"Pelaku berinisial WI (40) tersebut, berhasil ditangkap disalah satu apartemen di Jakarta. Pelaku terlibat jual beli rumah di Kota Batam yakni sebuah rumah di Bela Vista, Blok H No.1 kota Batam seharga Rp 2,6 Miliar," terangnya.
Ia melanjutkan, kemudian terjadi pembatalan jual beli rumah dengan catatan pelaku mengembalikan uang milik korban. Tanggal 13 September 2019 korban mengetahui rumah tersebut di jual ke pihak lain, pada saat itu juga korban meminta uang miliknya di kembalikan.
Selanjutnya pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 14 oktober 2019. Tapi, hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uangnya.
Kasusnya itu, jelasnya terhitung sejak 2019 lalu, namun setelah laporan masuk kemudian polisi melakukan pengejaran sampai ke Jakarta. "Sejauh ini, pelaku sudah kita tangkap dan sedang di proses di Polresta Barelang," ungkapnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Ditambahkannya, WI yang ditemui mengatakan kalau uang hasil penjualan rumah tersebut sudah ia habiskan untuk membayar utangnya.
"Saya juga ditipu, yah ini sudah menjadi takdir saya," jelasnya. Namun, tidak mau menceritakan lebih panjang lagi, menurut pelaku sudah menyerahkan perkara hukum yang dialaminya kepada pengacara. (Mc/AP)
"Pelaku berinisial WI (40) tersebut, berhasil ditangkap disalah satu apartemen di Jakarta. Pelaku terlibat jual beli rumah di Kota Batam yakni sebuah rumah di Bela Vista, Blok H No.1 kota Batam seharga Rp 2,6 Miliar," terangnya.
Ia melanjutkan, kemudian terjadi pembatalan jual beli rumah dengan catatan pelaku mengembalikan uang milik korban. Tanggal 13 September 2019 korban mengetahui rumah tersebut di jual ke pihak lain, pada saat itu juga korban meminta uang miliknya di kembalikan.
Selanjutnya pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 14 oktober 2019. Tapi, hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uangnya.
Kasusnya itu, jelasnya terhitung sejak 2019 lalu, namun setelah laporan masuk kemudian polisi melakukan pengejaran sampai ke Jakarta. "Sejauh ini, pelaku sudah kita tangkap dan sedang di proses di Polresta Barelang," ungkapnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Ditambahkannya, WI yang ditemui mengatakan kalau uang hasil penjualan rumah tersebut sudah ia habiskan untuk membayar utangnya.
"Saya juga ditipu, yah ini sudah menjadi takdir saya," jelasnya. Namun, tidak mau menceritakan lebih panjang lagi, menurut pelaku sudah menyerahkan perkara hukum yang dialaminya kepada pengacara. (Mc/AP)