GNP Minta Dewan Kehormatan Usut Anggota DPRD Batam Jika Terbukti Bersalah Dalam Kasus Penimbunan Limbah B3 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

GNP Minta Dewan Kehormatan Usut Anggota DPRD Batam Jika Terbukti Bersalah Dalam Kasus Penimbunan Limbah B3



BATAM, Infokepri.com - Puluhan masyarakat Batam yang bergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) kota Batam melakukan aksi damai  di kantor DPRD kota Batam, Rabu (29/7/2020).

Aksi itu mereka lakukan untuk menyampaikan aspirasinya meminta DPRD Batam agar mendesak instansi terkait menyikapi limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang ada di
Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) agar segera dikirim lantaran dinilai sudah over load dan over time bertahun-tahun.

Setibanya di Halaman kantor DPRD Batam tidak satupun anggota Komisi III DPRD Batam yang menerimanya lantaran tidak ada anggota Komisi III DPRD Batam yang masuk kantor.

Mereka ditemui oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli didampingi Muchamad Mustofa anggota komisi IV.

Ketua GNP Kota Batam, Edwardo yang akrab disapa Edo menyebutkan pernyataan sikap mereka yakni : 
Meminta KPLI segera mengirim limbah yang sudah Over Load dan Over Time bertahun-tahun.

Meminta Krimsus Polda Kepri menangkap anggota DPRD Kota Batam yang diduga menimbun limbah hingga bertahun-tahun.

Meminta Dewan Kehormatan memecat anggota DPRD Kota Batam jika terbukti bersalah dalam kasus penimbunan limbah di Kota Batam.

Penempatan Limbah B3 yang tidak sesuai AMDAL 

Penimbunan (dumping) melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3

" NKRI Harga Mati. ." katanya

Edo menyebutkan ada tiga orang anggota DPRD Batam yang menimbun limbah B3 di KPLI Kabil Batam. Bahkan salah satu perusahaannya diduga tidak memiliki izin.

Namun ketika ditanya awak media nama ketiga anggotà DPRD Batam tersebut Edo enggan menyebutkannya.

Edo juga menyebutkan jika aspirasi mereka tidak ditanggapi anggota DPRD Batam khususnya Dewan Kehormatan GNP Kota Batam akan melakukan aksi damai ke Jakarta.

Sementara itu Muhammad Fadli mengatakan bahwa ia menerima aspirasi pendemo sebab bukan kapasitas komisi I terkair tuntutan dari para pendemo.

" Saya hanya menerima aspirasi mereka, yang disampaikan mereka bukan bidang kami. Saya tadi diminta oleh orang Amdal untuk menemui para pendemo," kata Muhamad Fadli saat ditemui usai para pendemo membubarkan diri.

Ia menyebutkan hak masyarakat untuk melaporkan sesuatu yang melanggar hukum.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel