Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Seorang Pria Pelaku Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Dolar Singapura
Rabu, 22 Juli 2020
BATAM, Infokepri.com - Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil meringkus tersangka berinisial V alias K yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya hingga mencapai Rp. 12, 9 triliun,-
“ Tersangka diamankan petugas ditempat perlariannya di Helios Kost di Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H saat menggelar konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/7/20) di Polda Kepri.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Tersangka inisial V alias K bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam. Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, " jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Lebih lanjut dikatakannya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar Rp 12 milyar,- lebih.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari Minggu kepada korbannya," kata Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Lebih lanjut Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengatakan tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin laki-laki, agama Budha, Alamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13 juta,- dan rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis" tutup Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno
(Humas Polda Kepri)