Di RDPU, Konsumen Ruko Trade Centre Minta Pihak Pengembang Memberi Solusi Terkait Selisih Pembayaran BPHTB
Jumat, 24 Juli 2020
BATAM, Infokepri.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Hamidi Umar Husein didampingi Utusan Sarumaha, Tan A Tien memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 40 konsumen dari 74 konsumen yang membeli rumah toko (Ruko) Bida Trade Centre (BTC) dan pihak pengembang PT Batam Riau Bertua (BRT) yang dilaksanakan di ruang Komisi l DPRD kota Batam, Batam Centre, Kamis (23/7/2020).
Penasehat hukum ke 40 konsumen tersebut Richard Rando Sidabutar usai mengikuti RDPU saat ditemui sejumlah awak media mengatakan rapat tersebut untuk membahas atas laporan dari klainnya yakni sebanyak 40 orang konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang PT Batam Riau Bertua terkait masalah AJB dan SHGB.
“ Penarikan BPHTB yang tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan dan yang kedua ada SHGB dan AJB yang menurut konsumen ada kelebihan nilainya sekitar Rp 8,5 juta,- per konsumen,” katanya.
Ia menyebutkan menurut konsumennya ada denda - denda yang tidak jelas hitungannya dan ada ukuran yang tidak sesuai dengan sertifikat terutama yang di huck. Serta ada janji dibrosur yang menyebutkan ada yang akan di keramik dan diplapon dan hal tersebut sudah disampaikannya semua dalam RDPU tadi.
“ Kami mengharapkan PT Batam Riau Bertua (BRB) menyelesaikan permasalahan ini secara keselurahan bukan satu – satu, sebab ada 40 konsumen dari 74 ruko yang memberi kuasa kepada saya,” katanya.
Ia menilai saat RDPU tadi penjelasan pihak pengembang hanya mutar-mutar saja tanpa ada kejelasan solusi. Ia menyebutkan persolan tersebut sudah meresahkan konsumennya.
“ Tadi kita sampaikan ke Komisi I DPRD Batam agar dimonitor dan terkait proses hukumnya akan tetap kita monitor dikepolisian,” katanya.
Richard menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelasan BP2RD dengan nilai AJB Rp 30 juta,- maka harusnya nilai BPHTB yang disetor sebesar Rp 11,5 juta,- artinya dari Rp 30,9 juta,- dikurang Rp 11,5,- juta,- ada selisih Rp 19,4 juta,- dan developer tidak ada hak untuk mengambil kelebihan uang itu karena menjadi hak pajak daerah.
Hingga saat ini, katanya, untuk selisih Rp 19,4 juta,- itu belum dikembalikan pihak devoloper dan jika dikembalikannya selisih yang Rp 19,5 juta itu bukan berarti persoalan selesai sebab ada unsur pidananya dan waktunya sudah lama terjadi.
“ Kami sudah pernah mengajukan surat somasi namun tidak direspon oleh pengembang akhirnya pihak konsumen melaporkannya ke DPRD Batam,” tutupnya.
Hingga berita ini diupload diperoleh keterangan dari pihak pengembang PT Batam Riau Bertuah, wartawan kami sedang berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pihak pengembang terkait masalah ini. (RN/Pay).